DPMD Kukar : Belum Ada Penegasan dan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang
Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa, Poino, menghadiri (RDP) bersama DPRD Kukar. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar)
melalui Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa, Poino, menghadiri Rapat
Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar terkait persoalan batas wilayah antara
Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang. Rapat berlangsung di
Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (4/8/2025) lalu.
Usai rapat kepada
Poskotakaltimnews, Poino menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penegasan
dan penetapan batas desa di seluruh wilayah Kecamatan Tabang, termasuk Desa
Sidomulyo dan Desa Tabang Lama.
Poino menyebutkan
dari total 19 desa di kecamatan tersebut, tidak satu pun yang telah memiliki
penetapan batas resmi melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan dalam
Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa.
“Rapat hari ini
berdasarkan undangan dari DPRD, terkait dengan penegasan dan penetapan batas
desa, khususnya di Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, yang memang sampai
sekarang belum memiliki kejelasan batas wilayah,” ujar Poino kepada
Poskotakaltimnews.
Lebih lanjut Poino menjelaskan, dari proses rapat
permintaan dari pihak Desa Sidomulyo mengacu pada peta batas yang telah
ditandatangani pada tahun 1999.
Dalam peta tersebut,
wilayah Sidomulyo dinyatakan tidak melintasi sungai atau berada di sebelah
kanan sungai. Namun, hal ini berbeda dengan hasil penegasan tim tahun 2016 yang
menyebutkan sebagian wilayah di sebelah kanan sungai juga termasuk dalam wilayah
Tabang Lama.
“Masalahnya belum ada
kesepakatan antar dua desa tersebut, khususnya terkait wilayah di sebelah kanan
sungai. Ini yang menjadi perbedaan pandangan dan perlu penyelesaian,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika
tidak ditemukan kesepakatan antara kedua desa, maka sesuai ketentuan
Permendagri, penetapan batas akan dilakukan oleh Bupati melalui peraturan
bupati.
Atas hal tersebut Poino berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga memudahkan semua pihak.
“Mudah-mudahan
melalui pembahasan hari ini bisa menjadi titik terang untuk mempercepat proses
penegasan batas seluruh desa di Kecamatan Tabang,” pungkasnya. (Adv/Tan)